Ingin Buat Sertifikat Tanah? Perhatikan 4 Hal Ini!


              Content Image


Bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat. Tetapi itu pun tidak mutlak. Sertifikat dianggap sah apabila tidak ada tuntutan pihak lain yang menyebabkan sertifikat tersebut batal atau cacat hukum.
Untuk itu ada empat hal prinsip yang harus dipenuhi dalam penerbitan sertifikat:
Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah
Hal ini untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh: jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk di dalamnya riwayat kepemilikan tanah.
Identitas Pemegang Hak
Disebut juga kepastian subyektif. Gunanya untuk memastikan siapa pemegak hak atas tanah tersebut dan apakah dia benar-benar mendapatkan tanah dengan sah.
Letak dan Luas Tanah 
Hal ini merupakan kepastian obyektif yang dinyatakan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan memastikan obyek tanah tersebut tidak fiktif.
Prosedur Penerbitan 
Prosedur harus memenuhi azas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.
Bila ada cacat hukum, alias salah satu dari empat prinsip tersebut tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, baik melalui putusan pengadilan, maupun putusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional)