Mampukah kita membalas budi orang tua? Terutama ibu kita yang menanggung kesulitan ketika hamil, melahirkan, menyusui hingga menyapih. Ada seorang anak yang diceritakan pernah memikul ibunya ketika thowaf keliling Ka’bah, itu pun belum bisa dikatakan membalas setarik nafas yang ia keluarkan ketika melahirkan kita. Wallahul musta’an.
Ada dua hadits yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Adabul Mufrod pada hadits no. 10 dan 11 yang menerangkan bagaimana balas budi pada orang tua sebagaimana berikut ini.
Tidak Bisa Membalas Budi Orang Tua
Dari Abu Hurairah dari “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
لاَ يَجْزِى وَلَدٌ وَالِدَهُ إِلاَّ أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوْكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ
“Seorang anak tidak dapat membalas budi kedua orang tuanya kecuali jika dia menemukannya dalam keadaan diperbudak, lalu dia membelinya kemudian membebaskannya.” (Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 10, shahih) Lihat Al Irwa’ (1737): [Muslim: 20, kitab Al ‘Itqu, hal 25-26]
Faedah dari hadits di atas:
1- Agungnya hak orang tua dalam Islam, sampai sulit untuk dibalas jasa-jasa mereka.
2- Jika orang tua adalah seorang budak (hamba sahaya), maka seorang anak wajib membeli orang tuanya lantas memerdekakannya.
3- Budak dinyatakan merdeka bisa jadi hanya dengan kepemilikan anggota kerabatnya.
4- Anak tidaklah menunaikan hak orang tua yang menjadi budak hingga ia memerdekakannya ketika telah membelinya.
Sambil Menggendong Ibu di Punggung
Dari Abi Burdah, ia melihat melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang itu bersenandung,
إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُ
Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.
Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.
ثُمَّ قَالَ : ياَ ابْنَ عُمَرَ أَتَرَانِى جَزَيْتُهَا ؟ قَالَ : لاَ وَلاَ بِزَفْرَةٍ وَاحِدَةٍ، ثُمَّ طَافَ ابْنُ عُمَرَ فَأَتَى الْمَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ : يَا بْنَ أَبِى مُوْسَى إِنَّ كُلَّ رَكْعَتَيْنِ تُكَفِّرَانِ مَا أَمَامَهُمَا
Orang itu lalu berkata, “Wahai Ibnu Umar apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Belum, walaupun setarik nafas yang ia keluarkan ketika melahirkan.” Beliau lalu thawaf dan shalat dua raka’at pada maqam Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibnu Abi Musa (Abu Burdah), sesungguhnya setiap dua raka’at (pada makam Ibrahim) akan menghapuskan berbagai dosa yang diperbuat sesudahnya.” (Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 11, shahih secara sanad)
Faedah dari hadits di atas:
1- Dorongan berbakti pada ibu.
2- Besarnya hak orang tua yang mesti dipenuhi oleh anak.
3- Shalat menghapuskan berbagai dosa kecil.
4- Keutamaan thowaf dan shalat di belakang maqam (bebas jejak kaki) Ibrahim.
5- Sulitnya membalas jasa orang tua walaupun dengan menggendongnya ketika thowaf, seperti itu belum bisa membalas seluruh jasa mereka.
—
Jika kita telah melihat kedua hadits di atas bahwa jasa orang tua (terutama ibu) teramat sulit itu dibalas, lantas bagaimana kita membalas jasa mereka?
Jadilah anak yang berbakti, taat pada perintah mereka selama dalam kebaikan, jadi pula anak sholih yang rajin menyertai mereka dalam do’a-do’a kita. Jika mereka telah tiada, banyak doakan mereka, jadilah anak sholih yang giat ibadah karena setiap amalan anak bermanfaat bagi orang tua yang sudah tiada, juga ikatlah hubungan baik dengan kerabat dan kolega mereka. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ أَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ
“Sesungguhnya kebajikan terbaik adalah perbuatan seorang yang menyambung hubungan dengan kolega ayahnya.” (Disebutkan dalam Adabul Mufrod no. 41, shahih)Lihat As Silsilah Ash Shahihah (3063): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 11-13]