Mukenah dengan warna-warni cantik berkilau dan berbagai motif seperti polkadot, bunga, dan lainnya sudah pasti bisa mengundang perhatian orang lain.
Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
> مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
“Maksud hadist, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Ada lagi penjelasan mengenai makruhnya menggunakan mukena yang terdapat gambar atau motif padanya.
"Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar." (Nihayatuzzain hlm 48)
"Diantara kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)
Demikianlah, semoga bisa menjadi perhatian kita bersama.
sumber: ummi-online