Akhirnya gak akan ada lagi SMS mengganggu 'Mama Minta Pulsa' dan sebangsanya. Pelakunya sudah tertangkap polisi, guys!
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan melalui SMS bermodus mama minta pulsa. Polisi juga meringkus bos sindikat penipuan itu bernama Effendi alias Lekkeng alias Kenz (36) saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pengakuan, Effendi telah melakukan penipuan sejak 2 tahun terakhir. Ia mempunyai beberapa anak buah yang bertugas menyebarkan pesan penipuan itu. Bahkan ia mempunyai kantor di wilayah Jawa Barat.
"Sewa rumah untuk kantor tapi pindah-pindah di Jawa Barat. Pernah di Bandung, Cipanas, Sukabumi juga 5 bulan," ujar Effendi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Effendi mengaku berhasil meraup uang Rp 3 hingga 7 juta per hari dari kejahatannya itu. Namun uang tersebut dibagi dengan beberapa anak buahnya yang turut membantu bisnis haram ini.
"Setornya per hari. Biasanya sehari Rp 3 juta. Kebanyakan Rp 7 juta. Tapi kebanyakannya juga enggak ada (hasil)," ucap ayah 2 anak itu.
"Pembagiannya, 25 persen buat anak-anak. 7 Persen yang narik uang. Soalnya kan kalau ada uang masuk, dia narik. Kadang kita tambahin," lanjut Effendi.
Uang Rp 7 juta itu biasa didapatkan dari sekitar 4 sampai 5 korbannya. Korban rata-rata merupakan masyarakat yang kurang update informasi. Umumnya korban adalah orang yang mudah panik ketika mendengar kabar keluarganya celaka, maupun orang yang mudah tergiur dengan iming-iming hadiah fantastis.
"Biasanya 1 korban Rp 1 juta, atau Rp 700 ribu. Tidak ada yang puluhan juta. Kebanyakan yang banyak saldo itu orangnya sedikit pintar," papar dia.
Polisi dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus Effendi di Jalan Trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan pada Selasa 3 November.
Effendi ditangkap setelah polisi menggerebek 'kantor'nya di Lembang, Kabupaten Bandung dan Cianjur, Jawa Barat. Di sana polisi meringkus 13 anak buahnya yang bertugas menyebar SMS penipuan itu. (liputan6dotcom)