Sejak 1 September lalu, Pemerintah kembali mengubah aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JHT ada ketika Anda bekerja dan memiliki kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, dengan aturan baru itu, Anda bisa mencairkan semua dana JHT yang selama ini Anda dan perusahaan telah bayarkan. Dengan syarat, Anda sudah mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja.
Bagi Anda yang sudah kembali bekerja, JHT sebaiknya tidak perlu dicairkan karena uang itu adalah bekal Anda di hari tua. Namun, jika Anda tak punya pilihan lain atau tak lagi ingin menjadi pegawai dan memulai usaha atau bisnis, mencairkan JHT bisa menjadi alternatif sumber uang.
Syarat mencairkan JHT memang cukup banyak. Kurang salah satu syarat saja, JHT Anda terancam tak bisa dicairkan.
Apa saja syarat itu?
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagkerjaan asli
2. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan (asli dan fotokopi)
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (bawa aslinya juga)
4. Foto kopi Kartu Keluarga (bawa aslinya juga)
5. Surat keterangan pengunduran diri yang telah dilegalisir Dinas Ketenagakerjaan
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagkerjaan asli
2. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan (asli dan fotokopi)
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (bawa aslinya juga)
4. Foto kopi Kartu Keluarga (bawa aslinya juga)
5. Surat keterangan pengunduran diri yang telah dilegalisir Dinas Ketenagakerjaan
Nah, syarat nomor 5 ini kerap jadi persoalan karena masih baru sehingga sosialisasinya belum maksimal. Anda sebagai tenaga kerjalah yang harus mengurusnya.
Pertama, mintalah surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terakhir Anda bekerja. Pastikan, dalam surat itu ada tembusan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan.
Setelah surat ini jadi, fotokopilah sebanyak 4 lembar. Demikian pula dengan surat pengunduran diri Anda (tanpa tembusan) dengan jumlah yang sama.
Bawalah fotokopian kedua surat ini bersama dengan fotokopi KTP (2 lembar) dan kartu Jamsostek (2 lembar) ke Suku Dinas Ketenagakerjaan, sesuai domisili perusahaan Anda bekerja. Setelah itu, Anda biasanya akan diminta kembali lagi ke Suku Dinas tersebut setelah beberapa hari kemudian untuk mengambil surat keterangan pengunduran diri (dengan tembusan) yang telah dilegalisir.
Setelah itu, barulah Anda bisa mengantre ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT. Biasanya, antrean di BPJS ini panjang. Oleh karena itu, sempatkan diri Anda mengambil formulir isian, beberapa hari sebelumnya.
Di beberapa kantor BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di kota besar, formulir pengisian itu diberi tanggal, sehingga pekerja tidak bisa langsung mengambil formulir sekaligus mengajukan permohonan pencairan di hari yang sama.
Tips: Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan 1-2 minggu sebelum Anda mengajukan pencairan JHT untuk mengambil formulir itu. Anda pun bisa lebih tenang mengisi formulir ini di rumah.
Selamat mencoba!