Gara-gara mencuri minyak kayu putih di Alfamart, nenek ini didenda 15 juta



Sungguh malang perjalanan hidup nenek Hasnah, desakan ekonomi telah membuat nenek renta ini nekad melakukan tindakan terlarang. Kini, sebotol minyak kayu putih kemungkinan akan menghantarkannya duduk di kursi pesakitan.
Dalam keadaan serba kekurangan, kini nenek Hasnah tengah mengalami masalah yang cukup rumit, pasalnya kamis lalu ia tertangkap tangan mencuri sebotol minyak kayu putih di sebuah mini market Alfamart yang berada di Jl Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Ironisnya, lantaran merasa dirugikan, pihak Alfamart menuntut nenek renta itu membayar uang denda sebesar Rp15 juta. Disebut-sebut peraturan kantor menjadi alasan pihak Alfamart meminta uang sebesar itu. Atas tuntutan tersebut nenek Hasnah pun hanya bisa tertunduk pasrah.
Ilham, selaku karyawan Alfamart yang menangkap basah aksi nenek Hasnah menceritakan, awalnya ia tak menaruh curiga dengan sikap nenek Hasnah yang hendak mengutil di toko tempat ia bekerja.
Layaknya pembeli pada umumnya, nenek Hasna mondar-mandir mengelilingi setiap sudut toko. Setelah berada di dalam toko sekitar 15 menit nenek itu kemudian keluar begitu saja melewati meja kasir. Ilham lantas menaruh curiga lantaran nenek itu tidak membawa satu pun barang belanjaan ke meja kasir, melainkan langsung keluar.
“Setelah kami buka CCTV kami temukan nenek itu menyembunyikan satu buah minyak kayu putih di saku pakaiannya.” ucapnya.
Ilham mengaku kesal dengan aksi kriminal nenek tersebut. Hal ini lantaran, jika aksi pencurian terjadi di tempat ia bekerja, maka gajinya akan dipotong perusahaan.
“Makanya kami meminta nenek membayar uang denda sebesar Rp15 juta, beberapa kali lipat dari barang yang ia curi. Itu merupakan aturan toko kami.” tegasnya.
Saat aksi pencurian tersebut terjadi, salah seorang pengunjung toko bersimpatik dan berusaha untuk membantu nenek Hasnah dengan membayar seharga minyak kayu putih yang dicuri sang nenek.
Namun, karena jengkel, pihak Alfamart enggan komproni. Denda sebesar Rp15 juta pun tetap dijatuhkan kepada Hasnah. Sang penjaga toko menegaskan pertauran dalam perusahaannya tidak mengenal pandang bulu. [RancahPost]