Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan tunjangan kinerja untuk para pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud).
Kenaikan itu diteken Presiden Jokowi diteken pada 28 Desember 2015. Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa, 19 Januari 2016, kenaikan tunjangan ini karena adanya pertimbangan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kenaikan tunjangan kinerja ini dibagi menjadi 17 kelas jabatan. Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Berikut tunjangan kinerja yang diterima pegawai Kemlu, Kemendagri, dan Kemdikbud setelah peraturan itu berlaku pada November 2015:
- Kelas 17, Rp 26.324.000
- Kelas 16, Rp 20.695.000
- Kelas 15, Rp 14.721.000
- Kelas 14, Rp 11.670.000
- Kelas 13 Rp 8.562.000
- Kelas 12 Rp 7.271.000
- Kelas 11 Rp 5.183.000
- Kelas 10 Rp 4.551.000
- Kelas 9 Rp 3.781.000
- Kelas 8 Rp 3.319.000
- Kelas 7 Rp 2.928.000
- Kelas 6 Rp 2.702.000
- Kelas 5 Rp 2.493.000
- Kelas 4 Rp 2.350.000
- Kelas 3 Rp 2.216.000
- Kelas 2 Rp 2.089.000
- Kelas 1 Rp 1.968.000
- Kelas 16, Rp 20.695.000
- Kelas 15, Rp 14.721.000
- Kelas 14, Rp 11.670.000
- Kelas 13 Rp 8.562.000
- Kelas 12 Rp 7.271.000
- Kelas 11 Rp 5.183.000
- Kelas 10 Rp 4.551.000
- Kelas 9 Rp 3.781.000
- Kelas 8 Rp 3.319.000
- Kelas 7 Rp 2.928.000
- Kelas 6 Rp 2.702.000
- Kelas 5 Rp 2.493.000
- Kelas 4 Rp 2.350.000
- Kelas 3 Rp 2.216.000
- Kelas 2 Rp 2.089.000
- Kelas 1 Rp 1.968.000